PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan i Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka kemampuan keuangan daerah Kabupaten Karanganyar pada tahun 2019 ini termasuk dalam kelompok tinggi, sehingga Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi : Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 113 Tahun 207 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar : Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
01 Februari 2019
Berlaku Tanggal
01 Februari 2019
Sumber
DD No 14/2019
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Efektif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 130 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: