Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diperlukan optimalisasi pelayanan dengan melakukan Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan danNon Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
16

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2019

Berlaku Tanggal
01 Februari 2019

Sumber
BD.2019/NO.16

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar