PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diperlukan optimalisasi pelayanan dengan melakukan Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan danNon Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar;
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
01 Februari 2019
Berlaku Tanggal
01 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.16
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: