PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) perlu dilakukan maping klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2021
Berlaku Tanggal
10 Maret 2021
Sumber
BD 2021/ Nomor 17
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: