Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka kelancaran layanan yang holistik integratif antara Bina Keluarga Balita, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pos Pelayanan Terpaduperlu diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Bina Keluarga Balita;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 18 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.13 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang No.4 Tahun 1979,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2002,
  4. Undang-Undang No.52 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014,
  7. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013,
  8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018 Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 5 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bina Keluarga Balita Holistik Integratif antara lain:
Tujuan, maksud, sasaran pengguna, dan ruang lingkup, Pengelolaan, Pelaksanaan teknis, Kader, Sarana dan Prasarana, Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
18 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2020

Berlaku Tanggal
21 Februari 2020

Sumber
BD 2020/ No. 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (379.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar