Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2016
Berlaku Tanggal
01 Maret 2016
Sumber
BD.2016/No.19
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah