Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan dana Transfer Kepada Desa
ABSTRAK
Bahwa Dana Transfer merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan pembangunan di Desa, sehingga dapat mendorong pertumbuhan di Desa, maka untuk mempermudah pendanaannya membutuhkan dukungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyaluran dan pengalokasian dana tersebut, maka perlu diatur Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PMK No.50/PMK.7/2017, PEMENDAGRI No.20 Tahun 2018, PERMENDESA NO.13 Tahun 2020, PMK NO.222/PMK.07/2020, Peda Kab Karanganyar No.17 Tahun 2015, Perda Kab Karanganyar No. 15 Tahun 2015, Perda Kab Karanganyar No.18 Tahun 2015, Perda Kab Karanganyar Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan dana tranfer kepada desa. Dana Transfer dimaksudkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, penanggulangan bencana, serta keadaan darurat dan mendesak Desa. Tujuan dari pengalokasian Dana Transfer adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan, Pemerintahan Desa, Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, Meningkatkan pelaksanaan Pembangunan di Desa dan Meningkatkan partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Meningkatkan kewaspadaan desa dalam menghadapi bencana, serta keadaan darurat dan mendesak.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021