Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban administras! kepegawaian, maka perlu untuk mendelegasikan sebagian wewenang penandatanganan Keputusan dan Surat di Bidang Kepegawaian;
- bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat di Bidang Kepegawaian;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administras! Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
- 10 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
– Ketentuan Umum – Pendelegasian Wewenang – Ketentuan Lain-lain – Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.