Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat untuk Keperluan Mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan, darurat untuk keperluan mendesak, serta upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, maka Pemerintah Daerah sesuai tanggung jawab dan kewenangannya perlu melakukan tindakan tanggap darurat yang aman dan tepat, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang No.13 Tahun 1950,Undang-Undang No.4 Tahun 1984,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 40Tahun 1991,PP Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang Pendanan keadaan darurat, Pelaksanaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Pelaksanaan dan pemanfaatan Dana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Tentang
Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat untuk Keperluan Mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2020
Berlaku Tanggal
16 Maret 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (292.91 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.