PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Presensi Online Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa pemanfaatan teknologi informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui Presensi Online guna menjamin ketaatan ASN untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Presensi Online Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;