PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna ketertiban administrasi dan kelancaran penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pertanian dan Pangan, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu diubah kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2018
Berlaku Tanggal
06 Maret 2018
Sumber
BD No 25/2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: