Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya kenaikan harga properti berdasarkan Laporan Jasa Appraisal Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor: 00278 /2.0004 – 01 / P I / 11 /0378 /1 /III/2020, tanggal 24 Maret 2020 oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’
- s Zulkarnain dan Rekan, dan dengan adanya kenaikan harga sewa kendaraan berdasarkan Laporan Jasa Appraisal Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kabupaten : Karanganyar Nomor: 00253 /;
- 0004-01 / P I/11 /0 3 7 8 /1 /III/2020, tanggal 18 Maret 2020 oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’
- s Zulkarnain dan Rekan. maka besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tunjangan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peratu ran Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017,
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu sebagai berikut:
Pada Pasal 6 dan Pasal 9.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2020
Berlaku Tanggal
30 Maret 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (204.27 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.