Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penundaan Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona VIrus Disease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 telah ditetapkan sebagai bencana nasional yang penyebarannya mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah;
  2. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penundaan Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
28

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penundaan Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
01 April 2020

Diundangkan Tanggal
01 April 2020

Berlaku Tanggal
01 April 2020

Sumber
BD 2020/ No. 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar