PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penundaan Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona VIrus Disease 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 telah ditetapkan sebagai bencana nasional yang penyebarannya mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah;
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penundaan Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019;
Perbup Tentang Penundaan Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona VIrus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
01 April 2020
Diundangkan Tanggal
01 April 2020
Berlaku Tanggal
01 April 2020
Sumber
BD 2020/ No. 28
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: