Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah belum menikah belum memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan salah satu hak-hak Anak, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan penerbitan Kartu Identitas Anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Identitas Anak;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 4 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Kartu Identitas Anak yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Sasaran, Jenis, Masa Berlaku, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIA;
Penerbitan KIA;
Pemanfaatan KIA;
Pencabutan;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.