Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Perubahan Alokasi, dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancarrian yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) maka perlu dibentuk pedoman dalam menentukan kebijakan anggaran yang tertib, tepat, terpadu dan fokus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar guna Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu (Refocusing), Perubahan Alokasi, dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.13 Tahun 1950,
- Undang-Undang No.4 Tahun 1984,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.24 Tahun 2007,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020,
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, pengutamaan penggunaan alokasi anggaran .untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pelaksanaan, Koordinasi dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Tentang
Pedoman Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Perubahan Alokasi, dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
02 April 2020
Diundangkan Tanggal
02 April 2020
Berlaku Tanggal
02 April 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (367.33 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.