PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Perubahan Alokasi, dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancarrian yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) maka perlu dibentuk pedoman dalam menentukan kebijakan anggaran yang tertib, tepat, terpadu dan fokus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar guna Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu (Refocusing), Perubahan Alokasi, dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Perbup Tentang Pedoman Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Perubahan Alokasi, dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
02 April 2020
Diundangkan Tanggal
02 April 2020
Berlaku Tanggal
02 April 2020
Sumber
BD 2020/ No. 30
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: