Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 73B/LHP/XVIII/SMG/04/2020 terkait pengelolaan aset tetap khususnya aset tetap berupa jalan, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Karanganyar Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Huruf A angka V huruf C angka 2 huruf a.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.