Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 31 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 31 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kepala Daerah mempunyai tugas menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem. Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 31 Tahun 2022 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:

Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab III Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Bab V Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Pendanaan Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
31 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Ditetapkan Tanggal
04 April 2022

Diundangkan Tanggal
04 April 2022

Berlaku Tanggal
04 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 31 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (21.29 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar