PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian, Keuangan dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan penyelamatan, arsip sebagai referensi dan bahan bukti akuntâ
bilitas kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip, perlu disusun Jadwal Retensi Arsip;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip, yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/1/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian, Keuangan dan Substantif Pemerintahan Daerah. Kabupaten Karanganyar;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, Keuangan Dan Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten . Karanganyar;
Perbup Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian, Keuangan dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar
Ditetapkan Tanggal
02 April 2020
Diundangkan Tanggal
02 April 2020
Berlaku Tanggal
02 April 2020
Sumber
BD 2020/ No. 33
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: