Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian, Keuangan dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberdayakan dan penyelamatan, arsip sebagai referensi dan bahan bukti akuntâ
- bilitas kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip, perlu disusun Jadwal Retensi Arsip;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip, yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/1/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian, Keuangan dan Substantif Pemerintahan Daerah. Kabupaten Karanganyar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, Keuangan Dan Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten . Karanganyar;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.13 Tahun 1950,
- Undang-Undang No.43 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012,
- Peraturan Kepala Arsip Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2015,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian, Keuangan, dan Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian, Keuangan dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar
Ditetapkan Tanggal
02 April 2020
Diundangkan Tanggal
02 April 2020
Berlaku Tanggal
02 April 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.09 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.