Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyesuaikan kebutuhan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta guna kelancaran dan ketertiban, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Kab Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015
  7. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3) huruf d, ayat (8) huruf c dihapus dan diantara ayat (8) dan ayat (9) di sisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (8a);
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah;
3. Ketentuan Pasal 84 diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
35 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
20 April 2020

Diundangkan Tanggal
20 April 2020

Berlaku Tanggal
20 April 2020

Sumber
BD 2020/ No. 35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (218.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar