PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 36 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib mengalokasikan anggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi para Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 4% (empat persen) dari Gaji atau upah perbulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 36 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.