PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 36 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib mengalokasikan anggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi para Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 4% (empat persen) dari Gaji atau upah perbulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2021
Berlaku Tanggal
10 Mei 2021
Sumber
BD 2021/ Nomor 36
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 36 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: