Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 37 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Pemberian Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Bab III Dasar Perhitungan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Bab IV Tata Cara Pemberian Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Bab V Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
37 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar

Ditetapkan Tanggal
18 April 2019

Diundangkan Tanggal
18 April 2019

Berlaku Tanggal
18 April 2019

Sumber
BD.2019/NO.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (161.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar