Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 37 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Pemberian Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Bab III Dasar Perhitungan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Bab IV Tata Cara Pemberian Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Bab V Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Nomor
37 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
Ditetapkan Tanggal
18 April 2019
Diundangkan Tanggal
18 April 2019
Berlaku Tanggal
18 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (161.7 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

This website uses cookies.