Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengenaan Tarif Air Minum dan Tarif Lain yang Berlaku di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu
ABSTRAK
bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemenuhan air bersih, maka perlu dikelola secara profesional dengan prinsip ekonomi yang tetap memperhatikan fungsi sosial; bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemenuhan air bersih, maka perlu dikelola secara profesional dengan prinsip ekonomi yang tetap memperhatikan fungsi sosial; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengenaan Tarif Air Minum dan Tarif Lain Yang Berlaku di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;
DI dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dasar Kebijakan Penetapan Tarif Bab III Blok Konsumsi dan Kelompok/Klasifikasi Pelanggan Bab IV Perhitungan Tarif Bab V Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif Bab VI Tarif di PUDAM Bab VII Pembayaran Bab VIII Pelanggaran, Denda dan Kerusakan Jaringan Pipa Bab IX Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 40 Tahun 2019