Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2016
Berlaku Tanggal
11 Mei 2016
Sumber
BD.2016/No.41
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016