PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 maka terdapat perubahan pengaturan dalam bidang pengadaan barang/jasa;
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diubah kembali;
bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;