Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2015 tentang pembangunan desa dan kerja sama desa, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara kerja sama desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2018, Pemendagri No.44 Tahun 2016, Pemendagri No.96 Tahun 2017, Pemendesapdtt No.16 Tahun 2019, Pemendagri No.22 Tahun 2020, Perda No.12 Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang peraturan bupati tentang tata cara kerja sama desa yang isinya meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup kerja sama desa yaitu umum, kerja sama antar desa, kerja sama dengan pihak ketiga, dan dasar kerja sama desa. bidang dan potensi desa meliputi umum, bidang dan/atau potensi desa yang dikerjasamakan antar desa, dan bidang dan/atau potensi desa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Bentuk kerja sama meliputi Lembaga Kerja Sama Desa (LKD), bagian kesatu mekanisme pembentukan LKD, pengurus LKD, kualifikasi anggota LKDkeanggotaan LKD, tugas dan fungsi LKD, pembiayaan LKDdan pelaporan kerja sama desa. Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) meliputi mekanisme pembentukan BKAD, kualifikasi anggota BKAD, keanggotaan dan kepengurusan BKAD, tugas dan fungsi BKAD, tata kerja BKAD, pembiayaan BKAD, pelaporan kerja sama antar desa, dan pembinaan dan pengawasan kerja sama antar desa. tahapan kerja sama desa meliputi kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ketiga. perubahan, pembatalan dan berakhirnya kerja sama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerja sama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan kerja sama, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 42 Tahun 2021