Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 44 Tahun 2019 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, pejabat negara, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu membetuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas;
Tunjangan Hari Raya;
Pembayaran dan Pertanggungjawaban;
Pengendalian Internal, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.