Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Noor 44 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya
ABSTRAK
bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Pejabat Daerah yang berhak mendapat Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan Pasal 8 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 8 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 44 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 8, penyisipan BAB IVA, 7A.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2019