Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Kabupaten Karanganyar yang tertib, lancar, transparan dan berkeadilan, maka perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 51 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
- Permendiknas Nomor 34 Tahun 2006
- Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009
- Pemendikbud Nomor 70 Tahun 2009
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
- Permendikbud N. 51 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Prov Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang meliputi:
ketentuan umum, tata cara penerimaan peserta didik baru, daya tampung, pengumuman, pencabutan berkas dan daftar ulang, biaya, laporan, masa pengenalan lingkungan sekolah, lain-lain, perpindahan peserta didik, sanksi, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.