PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan bagi Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentangTata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan diatur oleh Bupati.