Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 57 Tahun 2022

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 57 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Um um Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rurnah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 57 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Kebijakan Tarif Bab III Biaya Tarif Layanan Bab IV Pembayaran Tarif Layanan Bab V Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Biaya Pelayanan Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
57 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2022

Berlaku Tanggal
01 Juli 2022

Sumber
BD.2022/NO.57

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 57 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.83 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar