Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 58 Tahun 2019

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Aktif dan Arsip Dinamis Inaktif

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 58 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Arsip Dinamis Aktif dan Arsip Dinamis Inaktif merupakan arsip yang digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sehingga harus dikelola dengan baik dan benar;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu adanya pengaturan tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Aktif dan Arsip Dinamis Inaktif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Aktif dan Arsip Dinamis Inaktif;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 58 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor-13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor-13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
  6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan arsip dinamis aktif dan arsip dinamis inaktif yang tercantum dalam Lampiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
58 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Aktif dan Arsip Dinamis Inaktif

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
04 Juli 2019

Berlaku Tanggal
04 Juli 2019

Sumber
BD.2019/NO.62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.25 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar