PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 68 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, tambahan penghasilan merupakan komponen perhitungan gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya, maka perlu pedoman alokasi dan dasar perhitungan;
bahwa guna meningkatkan kesejahteraan pegawai, maka perlu perubahan besaran Tambahan Penghasilan, sehingga Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai, sebagaimana telah diubah dengan .Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan epada Pegawai perlu diubah kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai;