Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
bahwa perlu adanya efisiensi besaran uang harian perjalanan dinas standar uang harian perjalanan dinas dan perubahan standar uang harian perjalanan dinas dalam negeri dengan menambahkan keterangan yang memisahkan antara Administrator dan Pegawai Negeri Sipil Golongan IV mengingat perbedaan tugas dan tanggung jawabnya; bahwa perlu adanya pengaturan terkait uang harian perjalanan dinas bagi peserta diklat/pelatihan, workshop, dan bintek biaya akomodasinya ditanggung penyelenggara serta terkait honorarium Petugas Pengambil/Pemandu Sumpah/ Janji dan Rohaniawan Pelantikan Anggota DPRD; bahwa perlu merubah keterangan pada kegiatan Tugas Belajar/Sekolah Kedinasan terkait Biaya Bulanan/operasional dari tahun ke bulan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 64 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I huruf D, perubahan Lampiran I huruf E angka 6, penambahan angka 4 dan angka 5 pada Lampiran I huruf H.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 Tahun 2019