Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 73 Tahun 2019

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum

ABSTRAK

  • bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Lampu Penerangan Jalan di lapangan dan teknis pekeijaan, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 39 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum tidak dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan sehingga perlu disusun Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor/ 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2010;
  • Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendataan PJU Bab III Petugas Pendataan PJU dan Petugas Administrasi Bab IV Pengawasan dan Evaluasi Bab V Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 73 Tahun 2019

EntitasPemerintah Kabupaten Karanganyar
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Karanganyar)
Nomor73 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum
Tanggal Ditetapkan02 September 2019
Tanggal Diundangkan02 September 2019
Berlaku Tanggal02 September 2019
Sumber

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 73 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar