Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK
bahwa untuk mewujudkan kelancaran, efektifitas, dan kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Karanganyar dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, perlu disusun pengaturan mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; bahwa dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Bab III Pembiayaan Bab IV Pengarah dan Pengawas Pengangkatan Perangkat Desa Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VI Sanksi Bab VII Pemberhentian Perangkat Desa Bab VIII Penilaian Kinerja Perangkat Desa Bab IX Mutasi Jabatan Perangkat Desa Bab X Staf Perangkat Desa Bab XI Cuti Perangkat Desa Bab XII Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Bab XIII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019