PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan kelancaran, efektifitas, dan kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Karanganyar dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, perlu disusun pengaturan mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
bahwa dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa;