Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa aparatur sipil negara, perlu adanya pedoman tentang pakaian dinas bagi aparatur sipil negara;
bahwa aparatur sipil negara dapat menjadi penggerak pelestarian budaya dengan menggunakan pakaian adat budaya lokal;
bahwa Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pakaian Dinas sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Pakaian DInas PNS Bab III Pakaian Dinas PPPK Bab IV Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Bab V Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Sanksi Bab VIII Ketentuan Penutup
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.