Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 79 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 79 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. hwa guna kelancaran dan ketertiban dalam pemberiaan Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
79

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai

Ditetapkan Tanggal
01 September 2020

Diundangkan Tanggal
01 September 2020

Berlaku Tanggal
01 September 2020

Sumber
BD 2020/ No. 79

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 79 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar