Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2019 Tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka perubahan struktur organisasi dan. efisiensi sumber daya manusia pada Perusahaan. Umum Daerah Aneka Usaha, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2019 tentang Pedoman Opersional Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 13 -Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015
  9. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2019

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (7) Pasal 61.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2019 Tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2020

Berlaku Tanggal
16 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (205.52 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar