Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 84 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menten Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COV1D-19) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 84 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013
- Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 31 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan diantara Bab II dan Bab III disisipkan Bab baru yakni Bab IIA;
4. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah;
5. Ketentuan pada Lampiran Pasal 10 diubah;
6. Ketentuan pada Lampiran huruf b angka 2 diubah;
7. Ketentuan pada Lampiran huruf e angka 9 diubah;
8. Ketentuan pada Lampiran huruf h angka 2 diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.