PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, rerintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, perlu adanya pengelolaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonbcrusaha, dan Nonperizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Saru Pintu;
bahwa berdasarkan ketenruan Pasal 5 ayat (1) Pe.raruran Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 teotang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP;
bahwa Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan dinaroika perkembangan peraturan perundang
undangan sehlngga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
08 November 2021
Diundangkan Tanggal
08 November 2021
Berlaku Tanggal
08 November 2021
Sumber
BD.2021/No. 85
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: