Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Penetapan dan Pengalihan Status, Penggunaan Barang Milik Daerah Serta Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 89 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25, Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), Pasal 38, Pasal 40, dan Pasal 200 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Penetapan dan Pengalihan Status, Penggunaan Barang Milik Daerah serta Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 89 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini daitur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Penetapan dan Pengalihan Status, Penggunaan Barang Milik Daerah serta Penggunaan Sistem Informas! Manajemen Aset yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah;
Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Oleh Bupati;
Tata cara Penetapan Status Penggunaan BMN Oleh Pengelolaa Barang;
Tata cara Pengalihan Status Penggunaan BMD;
Tata Cara Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah;
tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Yang Dioperasionalkan Oleh Pihak lain;
Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.