Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Adminstrator dan Pengawas pada Dinas Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas Pada Dinas perlu diubah kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Dinas Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
90

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Adminstrator dan Pengawas pada Dinas Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2020

Sumber
BD 2020/ No. 90

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar