Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Adminstrator dan Pengawas pada Dinas Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas Pada Dinas perlu diubah kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Dinas Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016
  6. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 97 Tahun 2016
  7. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2016
  8. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2016
  10. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Dinas Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Lampiran huruf B, C, D, H, I, K dan huruf O diubah, menjadi huruf A, B, C, D, E, D, F dan huruf G, sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati ini. 2. Lampiran huruf Q dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Q. Dinas Perikanan dan Petemakan Dihapus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
90 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Adminstrator dan Pengawas pada Dinas Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2020

Sumber
BD 2020/ No. 90

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.6 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar