Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020 ini adalah:
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Dinas Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Lampiran huruf B, C, D, H, I, K dan huruf O diubah, menjadi huruf A, B, C, D, E, D, F dan huruf G, sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati ini. 2. Lampiran huruf Q dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Q. Dinas Perikanan dan Petemakan Dihapus.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.