PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa tercukupinya kebutuhan akan jasa layanan telekomunikasi dapat mendorong kesejahteraan masyarakat;
bahwa perlu adanya kebijakan terkait dengan penataan, pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi yang berdiri di atas permukaan tanah maupun di atas bangunan serta pergelaran fiber optik agar terjamin kepastian hukum, kelayakan operasionalnya dan keamanan bagi warga dan lingkungan di sekitar Menara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif;