Peraturan Bupati Karangasem Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelompokan Surat Penyediaan dana dan Tata Cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Mekanisme Langsung
ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana dan Tata Cara Pembayaran melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan dan Mekanisme Langsung;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7).
Ketentuan Umum, Pengelompokan Surat Penyediaan Dana, Mekanisme Pembayaran, Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, Pembayaran Langsung, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karangasem Nomor 1 Tahun 2019