PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa sebagai acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara;
- bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelolapemerintahan yang baik dan bersih serta untuk penyelenggaraan kearsipan di daerah harus dilakukan melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang penyelenggaraan kearsipan di daerah harus dilakukan melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkelanjutan;
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akases Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Akases Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dan Keputusan Bupati Nomor 226/HK/2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.