Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, serta berdasarkan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, maka Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu dilakukan pencabutan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tanda Nornor Kendaraan Dinas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem

Nomor
11

Tahun
2024

Tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2024

Berlaku Tanggal
20 Mei 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2024 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar